AKADEMIK

Thema “Kedudukan dan Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Demokrasi di Indonesia”

HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI RI BERI KULIAH UMUM DI DARMA AGUNG

Admin UDA | Jumat, 09 Juni 2017 - 15:33:41 WIB | dibaca: 44142 pembaca

Medan, Universitas Darma Agung (UDA) menggelar kuliah umum dengan menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi  (MK) Dr. Manahan M.P Sitompul, SH, M.Hum. acara tersebut mengangkat Thema “Kedudukan dan Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Demokrasi di Indonesia” di Hermina Centre Jumat, (09/06).

Ratusan mahasiswa dari Fakultas Hukum, Fisipol dan FKIP UDA menghadiri acara tersebut. Turut hadir pada kesempatan ini, Ketua Umum YPDA/ISTP/APP-DA Ny. Sariaty PR Siregar Br. Pardede diwakili Rektor UDA, Dr. Jaminuddin Marbun, SH, M.Hum, Wakil Rektor I Mhd Anshori Lubis, SH, MM, M.Hum, Wakil Rektor II UDA, Drs. Jonner Lumban Gaol, M.Si, Wakil Rektor III, Pransisko Nainggolan, SH, MH, Direktur APP-DA, Binur Pretty Napitupulu, MM, para Dekan Serta Civitas Akademika dan mahasiswa.

Ketua Umum YPDA/ISTP/APP-DA Ny. Sariaty PR Siregar Br. Pardede diwakili Rektor UDA, Dr. Jaminuddin Marbun, SH, M.Hum mengucapkan terima kasih atas kehadiran Hakim MK Manahan Sitompul ke UDA karena telah berbagi ilmu dan pengetahuan dengan mahasiswa. Ia berharap Hakim MK bersedia memberikan kuliah umum sesering mungkin “kita berharap dengan hadirnya para pakar Indonesia termasuk hakim MK ini UDA semakin eksis di tengah-tengah masyarakat” ujar Rektor UDA didampingi Wakil Rektor I (WR-I), WR II, dan WR III.

Adapun dalam kuliah umumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Manahan M.P Sitompul, SH, M.Hum, mengatakan bahwa pergantian rezim pemerintahan non-demokratik selalu diwarnai gejolak politik dan keresahan di masyarakat. Gesekan sosial dan konflik ditataran elit maupun dikalangan akar rumput hampir dipastikan terjadi antara pihak yang mencoba mempertahankan status quo dengan pihak yang menginginkan perubahan.

Dikatakannya kuliah umum ini juga merupakan sosialisasi tentang keberadaan MK di Indonesia, karena sejak tahun 2003 lahirnya MK berdasarkan amandemen UUD 1945. “jadi intinya lahirnya MK memiliki peranan yang penting dalam Negara demokrasi dan dalam Negara hukum” ujarnya.

Dalam hal ini lanjutnya, MK memiliki empat kewenangan dan kewajiban diantaranya pengujian Undang-undang terhadap UUD 1945. “Pengujian UUD 1945 ini adalah yang paling banyak kita lakukan dan yang paling penting” katanya.

Ia menambahkan, selama ini MK banyak berkiprah seperti rekrutmen Hakim, pelaksanaan tugas-tugas Hakim terutama mengadili tentang permohonan Judisial review ke MK.“jadi ada beberapa keputusan yang kita anggap penting dipaparkan kepada mahasiswa didalam kuliah umum tersebut, keputusan tersebut membuat perkembangan-perkembangan baru tentang kepastian hukum dan keadilan” ungkapnya.

Disinggung terkait anggapan pemerintah soal ancaman terhadap Pancasila dan NKRI Manahan menjelaskan pihaknya belum menganalisis sampai kesana. Ia mengaku hanya menjelaskan tantangan tentang keberagaman, yang didalamnya juga terkait pembinaan ideologi Pancasila. “makanya presiden mengeluarkan Perpres No 54 Tahun 2017  tentang pembentukan  Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP). Maksudnya pemerintah mengharapkan adanya pemahaman kekinian terhadap Pancasila dari kalangan perguruan tinggi, SMA, SMP dan SD serta masyarakat, sehingga tidak terlalu kaku dalam pengamalan Pancasila itu sendiri namun nilainya tetap pada Fundamental Norm, baik itu terkait Kebhinekaan, kebebasan berpendapat dan mengenai hak asasi manusia ” Katanya.

Manahan berharap agar para mahasiswa bisa lebih maju dibandingkan seniornya yang terdahulu, karena saat ini perkembangan teknologi semakin canggih otomatis akan mudah mengakses segala hal terkait pengetahuan, perkembangan dan wawasan di dunia.